Rumah Sakit Mekar Sari selalu berupaya untuk melakukan tinjauan dan monitoring setiap aspek pelayanannya. Salah satunya adalah dengan melakukan pemantauan berdasarkan data pelayanan, termasuk data indikator mutu.
Sebagai pemberi layanan kesehatan yang berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan, Rumah Sakit Mekar Sari selalu berupaya untuk melakukan tinjauan dan monitoring setiap aspek pelayanannya. Salah satunya adalah dengan melakukan pemantauan berdasarkan data pelayanan, termasuk data indikator mutu. Data indikator ini akan diolah menjadi informasi yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan menjadi lebih produktif, transparan, tertib, cepat, mudah, akurat, terpadu, aman dan efisien. Data indikator mutu ini juga mempunyai tujuan khusus yaitu memperlancar dan mempermudah pembentukan kebijakan dalam meningkatkan sistem pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Mekar Sari, diantaranya adalah standar pelayanan.
Indikator, standar, dan mutu adalah tiga hal yang berbeda. Suatu pelayanan dikatakan bermutu dalam dimensi tertentu apabila indikator pelayanan mencapai atau melampaui suatu standar tertentu. Mutu, dengan demikian tidak akan tercapai tanpa suatu perencanaan dan wawasan yang terkait dengan mutu tersebut. Dengan kata lain, bila kita menginginkan pelayanan yang bermutu di rumah sakit, maka manajemen rumah sakit perlu memperluas wawasan mengenai mutu pelayanan tersebut dan merencanakan serangkaian aksi untuk mencapai suatu tingkat atau standar tertentu. Pencapaian atas aksi-aksi tersebut diukur dengan indikator.
Rumah Sakit Mekar Sari berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pasien di semua bidang, perawatan pasien yang berkualitas dan mengelola risiko. Rumah Sakit Mekar Sari juga terus berfokus pada peningkatan untuk menjadi terdepan dalam pemberian perawatan kesehatan. Untuk tujuan ini pengelolaan indikator mutu menjadi penting, karena indikator mutu merupakan salah satu alat dalam sistem manajemen mutu untuk memantau dan mengontrol unsur efisiensi dari sebuah sistem, sedangkan hasil yang dikumpulkan berfungsi sebagai dasar untuk penerapan tindakan korektif dan peningkatan kualitas berkelanjutan.
Rumah Sakit Mekar Sari membentuk Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) untuk melakukan evaluasi terhadap indikator mutu melalui beberapa tahapan cycle quality improvement. Sebelum melakukan evaluasi indikator mutu, Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) bersama Tim Mutu rumah sakit akan membuat evaluasi sebagai pertimbangan dalam menetapkan kriteria prioritas indikator mutu yaitu high risk, high volume, dan problem prone.
Rumah Sakit Mekar Sari telah menetapkan indikator yang harus dipenuhi oleh semua unit. Indikator tersebut terdiri dari indikator klinis, indikator manajerial dan indikator sasaran keselamatan pasien. Setiap unit/bagian/instalasi wajib melaksanakan kegiatan pemenuhan indikator yang sudah ditetapkan sesuai dengan regulasi rumah sakit. Kegiatan tersebut nantinya dilaporkan kepada Direktur rumah sakit. Agar terdapat keseragaman pada sistem pencatatan dan pelaporan indikator mutu, seluruh staf rumah sakit harus mengkuti standar pencatatan dan pelaporan indikator mutu yang telah disepakati bersama.
Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu yang ditetapkan
Pengertian
Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan di praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah.
Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pengukuran Indikator Mutu dapat dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam rangka menyelenggarakan danmengoordinasikan upaya pemenuhan Indikator Mutudapat dibentuk penanggung jawab mutu. Penanggung jawab mutu dapat berupa komite, tim, atau petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan FasilitasPelayanan Kesehatan. Pembentukan komite atau tim disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dimensi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia disepakati mengacu pada tujuh dimensi yang digunakan oleh WHO dan lembaga internasional lain, yaitu sebagai berikut:
- Efektif: menyediakan pelayanan kesehatan yang berbasis bukti kepadamasyarakat.
- Keselamatan: meminimalkan terjadinya kerugian (harm), termasukcedera dan kesalahan medis yang dapat dicegah, pada pasien-masyarakat yang menerima pelayanan.
- Berorientasi pada pasien/pengguna layanan (people-centred): menyediakan pelayanan yang sesuai dengan preferensi, kebutuhan dannilai-nilai individu.
- Tepat waktu: mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan kesehatan.
- Efisien: mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia dan mencegah pemborosan termasuk alat kesehatan, obat, energi dan ide.
- Adil: menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membedakan jenis kelamin, suku, etnik, tempat tinggal, agama, dan status sosial ekonomi.
- Terintegrasi: menyediakan pelayanan yang terkoordinasi lintas fasilitas pelayanan kesehatan dan pemberi pelayanan, serta menyediakan pelayanan kesehatan pada seluruh siklus kehidupan.
Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilakukan melalui pendekatan sistem di mana hasil pelayanan kesehatan merupakan keluaran (outcome) dari struktur (input) yang dikelola melalui sebuah proses. Berbagai metode perbaikan dan intervensi mutu perlu memperhatikan tiga parameter pendekatan tersebut, yaitu:
- Struktur (input) adalah karakteristik pelayanan yang relatif stabil yang dimiliki oleh penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, meliputi antara lain perlengkapan, sumber daya dan tatanan organisasi serta fasilitas fisik di lingkungan kerja.
- Proses pada dasarnya adalah berbagai aktifitas/proses yang merupakan interaksi antara penyedia fasilitas pelayanan kesehatan dengan penerima pelayanan kesehatan. Kegiatan ini antara lain meliputi asesmen, diagnosis, perawatan, konseling, pengobatan, tindakan, penatalaksanaan, dan follow up.
- Keluaran (outcome) merujuk pada berbagai perubahan kondisi dan status kesehatan yang didapatkan oleh penerima pelayanan (pasien) setelah terakses dan menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan. Komponen outcome tersebut antara lain meliputi morbiditas, mortalitas dan tingkat kepuasan pasien.
Berikut adalah daftar indikator mutu rumah sakit yang diambil dari indikator area wajib yang ditentukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan sudah dilakukan evaluasi oleh Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), sebagai berikut :
1. Ketidakpatuhan pendokumentasian asesmen nyeri secara kontinyu di status pasien
No | Indikator | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | September |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Ketidakpatuhan pendokumentasian asesmen nyeri secara kontinyu di status pasien | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% |
Target | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% |
2. Ketidaklengkapan informed consent
No | Indikator | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | September |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2 | Ketidaklengkapan informed consent | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% |
Target | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% |
3. Ketidaklengkapan catatan medis pasien (KLPCM)
No | Indikator | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | September |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
3 | Ketidaklengkapan catatan medis pasien (KLPCM) | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% |
Target | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% | 0% |
4. Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Cedera Akibat Pasien Jatuh pada pasien Rawat Inap
No | Indikator | Januari | Februari | Maret | April | Mei | Juni | Juli | Agustus | September |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
4 | Kepatuhan Upaya Pencegahan Risiko Cedera Akibat Pasien Jatuh pada pasien Rawat Inap | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 0% | 0% |
Target | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 0% | 0% |