HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
I. Setiap pasien mempunyai hak:
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- Meminta pelayanan bimbingan rohani yang sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
- Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
II. Setiap Pasien mempunyai Kewajiban untuk:
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
- Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuat